Senin, 25 Maret 2019

Tahapan Mendidik Anak (36)


“INSPIRASI PAGI”
VOL 75
“TAHAPAN MENDIDIK ANAK”

 
Ke Tigapuluh Enam :  Menyusui Anak Selama Dua Tahun.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.  Dan kewajiban ayah member Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila  keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”. [Qs.Al-Baqarah ayat 233].

KETERANGAN :

Secara fitrah bayi yang baru lahir membutuhkan makanan dan minuman yang paling tepat yaitu ASI. Adapun masa waktumenyusui yang dianjurkan dalam islam adalah dua tahun. Selama penyusuan kebutuhan anak dan ibu yang menyusuinya ditanggung oleh bapak. Didalam masa merawat bayi maka orang tua, baik ayah maupun ibu haruslah bersabar. Tidak boleh seorang ayah atau ibu mengeluh dalam merawat bayi, sebab ini adalah tanggung jawab yang harus ditunaikan. Boleh menyapih anak sebelum dua tahun, asalkan hal itu sudah menjadi kesepakatan antara suami istri. Anak boleh disusukan kepada orang lain. Dengan syarat harus memberikan  upah kepada wanita yang menyusui tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar