“INSPIRASI PAGI”
VOL 75
“TAHAPAN MENDIDIK
ANAK”
Ke
Tigapuluh Enam : Menyusui Anak Selama Dua Tahun.
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ
بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya
: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah
member Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum
dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa
atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak
ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang
kamu kerjakan”. [Qs.Al-Baqarah ayat 233].
KETERANGAN
:
Secara
fitrah bayi yang baru lahir membutuhkan makanan dan minuman yang paling tepat
yaitu ASI. Adapun masa waktumenyusui yang dianjurkan dalam islam adalah
dua tahun. Selama penyusuan kebutuhan anak dan ibu yang menyusuinya ditanggung
oleh bapak. Didalam masa merawat bayi maka orang tua, baik ayah maupun ibu
haruslah bersabar. Tidak boleh seorang ayah atau ibu mengeluh dalam merawat
bayi, sebab ini adalah tanggung jawab yang harus ditunaikan. Boleh menyapih
anak sebelum dua tahun, asalkan hal itu sudah menjadi kesepakatan antara suami
istri. Anak boleh disusukan kepada orang lain. Dengan syarat harus
memberikan upah kepada wanita yang menyusui tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar