“INSPIRASI PAGI”
VOL 48
“TAHAPAN MENDIDIK
ANAK”
Ke
Sembilan : Hak Anak Pasca Lahir
عَنْ سَمُرَةَ قَال :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
الْغُلامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ
السَّـابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْـلَقُ رَأْسُـة
)أخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي(
Artinya
:
Dari
Samurah RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“(setiap) anak kecil ( belum baligh ) tergadai (dan) ditebus
dengan mengakikahkannya, disembelih hewan pada hari ketujuh lahirnya, diberi
nama dan dicukur rambutnya”.
(HR.At-tirmidzi
dalam Kitab kurban).
KETERANGAN
:
Ada
tiga hak anak yang orang tua harus memenuhinya dihari yang ke tujuh dari
kelahiran yaitu : Mengaqiqahi, memberi nama yang terbaik, dan mencukur
rambutnya.
Aqiqah
: Hukum
aqiqah menurut sebagian besar ulama adalah sunnah bagi orang tua yang baru
melahirkan. Waktu pelaksanaan aqiqah pada hari ke 7 saat hari kelahirannya,
apabila terlewat maka dapat dilakukan pada hari-hari lain selama anak belum
baligh.
Memberi
Nama : Memberi
nama yang baik adalah kewajiban yang harus ditunaikan orang tua terhadap anak
yang baru lahir. Berilah nama untuk anak diusahakan sebagus mungkin. Nama
yang paling disukai atau dicintai Allah SWT adalah: Abdullah, Abdurrahman, atau
nama-nama nabi. Mengambil
nama dari Asma’ul Husna dengan menambahi kalimat sebelumnya (contoh : Nama
Allah “Ar Rahman”. ditambahi sebelumnya dengan “Abdu”, sehingga
menjadi “Abdur Rahman”.) karena memberi nama anak sama persis dengan nama Allah
atau Sifat-Nya itu tidak boleh.
Mencukur
Rambut : Rasulullah
saw pernah menyuruh Fatimah untuk mencukur rambut anaknya dan bersedekah perak
seberat rambutnya. Menurut dzahirnya mencukur rambut terhadap anak laki-laki
ataupun perempuan bersifat umum.
Jika
orang tua tidak memberikan hak hak diatas kepada anak, maka dikategorikan
sebagai orang tua yg durhaka kepada anak. Kasihani anak dengan memberikan
hak hak mereka.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar