Selasa, 19 Maret 2019

INSPIRASI PAGI Vol. 63 : Tahapan Mendidik Anak


“INSPIRASI PAGI”
VOL 63
“TAHAPAN MENDIDIK ANAK”



Ke Duapuluh empat : Boleh Memukul

مُرُوا أُوْلاَدَكُمْ بِالصًّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِ بُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Artinya : “Suruhlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya pada usia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka”. [HR.  Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim , Al-Baihaqi, Sohih].

KETERANGAN :

Yang kita ambil pelajaran dari hadits ini ialah diperbolehkannya tegas kepada anak dengan cara memukul, jika kesalahan yang diperbuat anak sudah merupakan pelanggaran berat seperti meninggalkan kewajiban sholat dengan sengaja. Sikap tegas orang tua kepada anak juga perlu dilakukan sesekali, manakala anak melanggar ketentuan syar’i. Namun, sikap tegas yang dimaksudkan bukanlah sikap kasar dan menganiaya anak, karena sikap tegas disini ditujukan sebagai metode pendidikan anak yang memberikan efek jera, bukan “efek luka”.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berkaitan dengan pukulan kepada anak ini, yaitu:

a)   Anak mengerti atas alasan apa dia dipukul.
b)   Orang yang memukulnya adalah walinya, misalkan ayahnya.
c)   Tidak boleh memukul anak secara berlebihan.
d)   Kesalahan yang dilakukan oleh sang anak memang patut untuk mendapatkan hukuman.
e)   Pukulan dimaksudkan untuk mendidik anak, bukan untuk melampiaskan kemarahan.
[Lihat Al-Qaulul Mufid (II/473-474)].

Adapun pukulan yang dimaksud adalah:

a)   Pukulan yang dapat diterima oleh si anak, yakni pukulan yang ringan.
b)   Pukulan yang tidak menimbulkan bekas atau luka pada tubuh si anak.
c)   Pukulan di bagian tubuh yang tidak membahayakan. (Dilarang memukul wajah). 
[Lihat Menanti Buah Hati, hal. 347-348).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar