“INSPIRASI PAGI”
VOL 63
“TAHAPAN MENDIDIK
ANAK”
Ke Duapuluh empat : Boleh Memukul
مُرُوا
أُوْلاَدَكُمْ بِالصًّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِ بُوهُمْ
عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي
الْمَضَاجِعِ
Artinya
: “Suruhlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat pada usia tujuh
tahun, dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya pada usia sepuluh
tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka”. [HR. Ahmad, Abu Dawud,
Al-Hakim , Al-Baihaqi, Sohih].
KETERANGAN
:
Yang
kita ambil pelajaran dari hadits ini ialah diperbolehkannya tegas kepada anak
dengan cara memukul, jika kesalahan yang diperbuat anak sudah merupakan
pelanggaran berat seperti meninggalkan kewajiban sholat dengan
sengaja. Sikap tegas orang tua kepada anak juga perlu dilakukan sesekali,
manakala anak melanggar ketentuan syar’i. Namun, sikap tegas yang dimaksudkan
bukanlah sikap kasar dan menganiaya anak, karena sikap tegas disini ditujukan sebagai
metode pendidikan anak yang memberikan efek jera, bukan “efek luka”.
Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi berkaitan dengan pukulan kepada anak ini, yaitu:
a) Anak mengerti atas alasan apa dia dipukul.
b) Orang yang memukulnya adalah walinya, misalkan ayahnya.
c) Tidak boleh memukul anak secara berlebihan.
d) Kesalahan yang dilakukan oleh sang anak memang patut untuk
mendapatkan hukuman.
e)
Pukulan dimaksudkan untuk mendidik
anak, bukan untuk melampiaskan kemarahan.
[Lihat
Al-Qaulul Mufid (II/473-474)].
Adapun
pukulan yang dimaksud adalah:
a) Pukulan yang dapat diterima oleh si anak, yakni pukulan yang
ringan.
b) Pukulan yang tidak menimbulkan bekas atau luka pada tubuh si
anak.
c)
Pukulan di bagian tubuh yang tidak
membahayakan. (Dilarang memukul wajah).
[Lihat
Menanti Buah Hati, hal. 347-348).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar